Semarang, 9/3 (ANTARA) - Keberadaan pasar modern dinilai tidak akan mengancam kelangsungan pasar tradisional, sehingga tidak perlu ada peraturan yang membatasi pendirian pasar modern.
"Kenapa harus ada aturan pembatasan, sebab masing-masing pasar memiliki segmen pembeli sendiri," kata Marketing Franchise PT Indomarco Prismatama, Mardiyanto di Semarang, Selasa.
Ia mencontohkan, Indomaret sebagai pasar modern di bawah naungan PT Indomarco Prismatama tentunya memiliki pangsa pasar sendiri, sehingga tidak akan mematikan kelangsungan pasar tradisional.
"Meskipun banyak sekali gerai-gerai pasar modern yang saat ini berdiri, termasuk Indomaret, namun keberadaannya tidak akan mematikan keberadaan pasar tradisional yang sudah ada," katanya.
Menurut dia, sesuatu yang baik sebenarnya tidak perlu dibatasi, justru kekhawatiran terkait akan matinya pasar tradisional seiring dengan pendirian pasar modern itu yang harus dibuktikan.
Ia menilai, para pengelola pasar tradisional sebaiknya juga harus mengevaluasi diri, terkait adanya kekhawatiran pendirian pasar-pasar modern akan mematikan usaha mereka.
"Kuncinya kan membuat pembeli merasa nyaman, itu yang harus dipikirkan," kata Mardiyanto.
Mardiyanto menyebutkan, gerai Indomaret yang tersebar di Jateng dan DI Yogyakarta saat ini sudah mencapai 600 unit, 80 unit di antaranya sudah menjadi milik pribadi, sedangkan lainnya masih "franchise".
Berkaitan dengan usulan pembuatan peraturan daerah yang membatasi pendirian pasar modern, ia mengakui, pihaknya keberatan karena menilai keberadaan pasar modern tidak mengancam pasar tradisional.
Namun, kata Mardiyanto, pihaknya tetap siap mengikuti dan menaatinya jika peraturan itu memang sudah dibuat dan disahkan, sebab mungkin ada pertimbangan positif lain terkait hal itu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Jawa Tengah juga mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional serta pusat perbelanjaan modern.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, M. Haris mengatakan, keberadaan peraturan ini diharapkan dapat melindungi para pedagang kecil, sebab menjamurnya pasar modern dikhawatirkan akan mengancam pasar tradisional.
Perda tersebut nantinya akan mengatur tentang syarat pendirian pusat perbelanjaan modern yang dikaitkan dengan analisis kondisi sosial masyarakat, keberadaan pasar tradisional, dan usaha kecil di sekitarnya.
"Analisis yang dilakukan, di antaranya meliputi mata pencaharian dan penyerapan tenaga kerja, termasuk terkait jarak dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya," katanya.
Untuk melindungi keberadaan pasar tradisional, termasuk warung kelontong dan toko kecil, lanjut Haris, diperlukan regulasi yang jelas, agar tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

